Pages

Ads 468x60px

Friday, January 27, 2012

Sex, Lies & Cigarettes

Habis liat postingan temen di blognya tentang bahaya merokok, jadi apa salahnya ikutan nyebarin kampanye anti merokok. Coba pikir baik-baik, kita tau rokok itu buruk, tapi masih juga merokok. 


If this is You want for yourself, GO AHEAD!!

Satu-satunya balita perokok (Aldi) yang pernah ada di dunia, ada di Indonesia, kebetulan sekali, saya berasal dari Propinsi yang sama.. Aldi berasal dari sebuah desa di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan. 
Bangga? Iya, bangga Indonesia terkenal. 
Malu? Iya juga. 
Kalo selama ini kita katakan kalo ngerokok itu keren, di US itu malahan memalukan. 
Coba lihat video YouTube-nya sampe siap, ada tertulis "Walikota Bloomberg diberi kuasa mutlak, satu-satunya tempat diluar dimana kita bisa merokok adalah di depan pasukan penembak." 
Bahkan dinegara tetangga, kotak rokok didesain dengan menampilkan gambar gambar yang cukup mengganggu, gambar yang dimaksud adalah gambar penyakit yang diakibatkan oleh merokok akut.
Seperti yang muncul dari video, apa yang dikatakan pebisnis rokok dari depan dan belakang layar itu sangatlah berbeda. 
Masih ingatkah kalian dengan rancangan undang undang kesehatan yang disahkan pada tahun 2009 yang ketika itu "hilang" pada pasal 113* ayat 2 tentang zat adiktif rokok. apakah segitu besarnya intervensi pemilik Industri Rokok terhadap rancangan undang undang?


Apa yang mereka (Industri Rokok) pikirkan hanyalah keuntungan belaka. 

Tunggu sudah kena kanker atau berbagai penyakit lainnya, ada perhatian dari mereka? 
TIDAK


Video ini disharing oleh Yayasan Jantung Indonesia, melalui Komisi Nasional Pengendalian Tembakau serta Current TV untuk Kepentingan edukasi mengenai bahaya rokok




PERHATIAN!!
video dibawah ini adalah iklan layanan masyarakat tentang akibat yang ditimbulkan dari merokok, yang didalamnya terdapat gambar gambar yang cukup mengganggu.



I am an Indonesian
I quit smoking after watching this video
The new generation has come, I am not a "cowboy" anymore

*Pasal 113 ayat  1, 2 dan 3 (Rancangan) Undang Undang Kesehatan
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan

4 komentar:

 
Blogger Templates